PortalMadura.Com, Pamekasan – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilarang untuk membawa Mobil Dinas (Mobdin) selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Totok Hartono mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik untuk lebaran tahun ini. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas pada momentum hari raya Idul Fitri tersebut.
“Kita dilarang mudik, terutama ASN. Dengan demikian selama lebaran dalam kurun tertentu kita di rumah saja. Tentu mobil dinas tidak boleh dibawa ke luar kota,” tegasnya, Senin (3/5/2021).
Dikatakan, ASN yang ingin membawa mobil dinas untuk berlebaran bersama keluarga harus mendapat izin tertulis dari Bupati Pamekasan. Kendati hanya sebatas berlebaran di dalam kota saja. Karena sejatinya, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya meminta agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan mematuhi regulasi larangan mudik tahun ini sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Ke Sampang atau ke Sumenep saja sudah namanya luar kota. Kalau regulasi sudah menyatakan kita di rumah saja, ya di rumah lah. Termasuk rekan-rekan para pejabat, kepala dinas, kepala badan, kita di rumah saja,” tandasnya.
Totok kembali menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk membawa mobil dinas pada momentum tersebut. Termasuk alasan tugas yang kondisinya sedang libur.
“Sebenarnya ada celah, tetapi harus izin tertulis dan tanda tangan basah dari pejabat pembina kepegawaian. Siapa itu? Adalah bapak bupati,” terangnya.(*)