PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tetap memberikan gaji kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres setempat.
Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Budi Suprapto mengatakan, ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Pademawu itu sampai sekarang tetap berstatus sebagai abdi negara meskipun sudah ditahan sebelum adanya putusan dari pengadilan.
“Sampai sekarang belum ada sanksi hukumnya karena belum inkrah. Sehingga dia tetap menerima gaji sebagaimana biasanya,” katanya, Rabu (29/8/2018).
Dikatakan, pihaknya nanti akan meminta salinan putusan dari pengadilan untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Tetapi yang pasti, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Kami akan minta salinan putusan dari pengadilan. Setelah itu, kami akan memberikan tindakan sesuai perundang-undangan,” tegasnya.
Terkuaknya kasus tersebut bermula dari laporan Budi Santoso warga Dusun Karang Delem Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu Pamekasan, dimana tersangka mengiming-imingi korban untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: ASN Pamekasan Jadi Calo Rekrutmen CPNS Diamankan Polisi
Syaratnya, korban harus memberi mahar uang sebesar Rp 150 juta untuk meloloskannya. Tetapi transaksi yang dilakukan pada tahun 2016 tersebut sampai tahun 2018 tidak ada kejelasan dan korban tidak diangkat sebagai abdi negara. Fatalnya lagi, uang yang telah diberikan tidak kembali. (Marzukiy/Desy)