ASN Sumenep Terlibat Kampanye, Sanksi Menunggu!

Avatar of PortalMadura.com
Inspektur Inspektorat, Kabupaten Sumenep, Titik Suryati (Ist)
Inspektur Inspektorat, Kabupaten Sumenep, Titik Suryati (Ist)

PortalMadura.Com, – Inspektorat, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersikap tegas untuk menjatuhkan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara () yang ikut berkampanye atau tidak netral pada .

Inspektur Inspektorat, Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, Senin (7/9/2020) menyampaikan, dasar sanksi bagi ASN yang tidak netral pada Pilkada atau Pemilu sudah ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017.

“Larangan itu, misalnya memasang spanduk sebagai promosi calon atau kandidat. Dan atau mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah,” terangnya.

Bahkan, pihaknya mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengunggah gambar paslon, memberikan like, atau mengomentari atau sejenisnya, dan atau menyebar luaskan gambar maupun pesan visi-misi calon. Baik di media sosial maupun melalui media daring lainnya.

“Itu jelas sebuah larangan. Jika terjadi dan terbukti melakukan adalah bentuk pelanggaran dan ASN itu akan dijatuhi sank,” tegasnya mengingatkan.

Pihaknya juga merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004, dan PP Nomor 53 Tahun 2010, dan surat MENPAN RB Nomor. B/71/M,SM,00.00/2017 tentang netralitas sebagai ASN.

“Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol, berfoto bareng bakal calon, mendekati parpol untuk mengusung pribadinya atau orang lain untuk dijadikan bakal calon,” urainya.

ASN, kata dia, juga dilarang menghadiri deklarasi calon. “Baik itu dengan atribut atau tanpa atribut partai politik,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.