PortalMadura.Com, Sumenep – Asta (makam) Panembahan Blingi berlokasi di Dusun Koattas, Desa Gendang Timur (Pulau Sapudi) Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Asta Blingi juga dikenal Asta Aryo Pulangjiwo atau Panembahan Wirokromo. Bentuk dan motif pusara tipologinya dikenal pada abad 17 masehi.
Panembahan Blingi memerintah pada tahun 1386-1399 atau abad ke 14 masehi.
Asta Panembahan Blingi ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Sumenep melalui SK Bupati Sumenep, A Busyro Karim.
“Iya, asta Panembahan Blingi sudah ditetapkan menjadi cagar budaya,” terang Ketua Ahli Cagar Budaya, Kabupaten Sumenep, Tadjul Arifien R, pada PortalMadura.Com, Kamis (16/4/2020).
Penetapan itu melalui SK Bupati Sumenep nomor: 188/ 236/ KEP/435.013/2020, tanggal 30 Maret 2020.
Dari catatan Tim Ahli Cagar Budaya, Kabupaten Sumenep, tempat-tempat bersejarah yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten, meliputi Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Benteng Kalimo’ok, Asta Pangeran Lor dan Wetan.
“Kalau Asta Tinggi (pemakaman raja-raja Sumenep) masuk cagar budaya tingkat nasional,” kata Tadjul Arifien R.
Pihaknya bersama tim terus berupaya dan menggali potensi lainnya yang layak dan cukup syarat untuk ditetapkan menjadi cagar budaya Kabupaten Sumenep.
“Masih banyak yang kami garap, termasuk Adipati Islam pertama di Madura, Panembahan Joharsari,” pungkasnya.(*)
Update sejarah Panembahan Blingi di PortalMadura.Com