Astaghfirullah, Ini Hukum Jual-Beli Hewan Peliharaan dalam Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.com
Astaghfirullah, Ini Hukum Jual-Beli Hewan Peliharaan dalam Pandangan Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ini sudah banyak ditemui transaksi jual-beli . Hewan-hewan yang diperjual-belikan itu seperti kucing, anjing, kelinci, burung, dan lain sebagainya.

Biasanya harga hewan tersebut ditentukan berdasarkan tinggi minat dan ketertarikan pembeli, serta keunikan hewan itu sendiri. Sekilas, memang tidak ada yang aneh dan berbahaya dari transaksi jual-beli hewan. Sebab pada prinsipnya, jika pembeli dan penjual sepakat maka transaksi sah dilakukan. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa jual-beli hewan peliharaan dilarang dalam Islam?.

Menurut Islam jual beli hewan peliharaan seperti anjing dan kucing adalah termasuk yang diharamkan. Uang hasil penjualannya pun haram digunakan.

Sebagaimana hadis dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan: “Rasulullah melarang keras hal ini” (HR. Muslim no. 1569).

Masih menyambung perkataan Jabir: “Rasulullah melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279). (Shahih Syaikh Al Albani).

Selain itu, jual beli anjing diharamkan karena alasan malaikat yang tidak akan masuk ke dalam rumah. “Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa,” (HR. Muslim).

Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa: “Rasulullah melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari). Wallahu A'lam. (okezone.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.