PortalMadura.Com, Sumenep – Gugatan perceraian (gugat cerai) masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahun 2017.
Salah satu penyebab istri mengajukan gugat cerai suami yakni adanya pihak ketiga atau adanya wanita idaman lain (WIL) yang sering disebut perselingkuhan.
Data yang ada di Pengadilan Agama Sumenep tercatat 580 kasus gugat cerai selama Januari hingga Oktober 2017. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding gugatan yang diajukan suami, cerai talak yang hanya 431 kasus.
“Perceraian itu, ada yang dipicu karena perselisihan yang secara terus menerus. Adanya WIL, umur yang belum matang. Bahkan konflik dengan anak juga ada,” terang Panitra Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Sumenep, A. M. Arifin, pada PortalMadura.Com, Senin (27/11/2017).
Dijelaskan, sejak Januari-Oktober 2017 ada 1.145 kasus perceraian yang masuk ke PA Sumenep. Dan sebanyak 1.011 kasus sudah mendapat ketetapan hukum (diputus).
Menurutnya, bila dibandingkan dengan tahun 2016 di bulan yang sama, kasus perceraian di Sumenep menurun hingga 22,88 persen. “Selama sepuluh bulan terakhir ini, yang diputus mencapai 1.011 kasus. Sedangkan tahun lalu mencapai 1.311 kasus,” pungkasnya.(Vivin/Desy)