PortalMadura.Com, Pamekasan – Seluruh nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur terpaksa tidak melaut setelah diberlakukannya peraturan menteri (Permen) tentang larangan alat tangkap ikan tertanggal 30 September 2015.
Sultan Ali Syahbana mengatakan, dengan adanya permen itu para nelayan merasa tersandra lantaran alat tangkap ikan yang digunakan masuk kategori terlarang. Yaitu jenis cantrang dan trawl, ironisnya sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah.
“Padahal kami punya anak istri yang butuh biaya setiap hari, jadi sampai sekarang kami tidak berpenghasilan. Untuk memenuhi kebutuhan terpaksa kami harus ngutang terlebih dahulu,” keluhnya, Kamis (8/10/2015).
Selain itu, sebagian besar nelayan memiliki cicilan kepada salah satu bank saat dijadikan modal pembuatan kapal. Rata-rata setiap nelayan memiliki hutang Rp 100 juta hingga 200 juta yang dibayar secara cicil setiap bulan.
“Ketika tidak melaut seperti ini lantas dimana kami mendapatkan cicilan perbulan dan memenuhi nafkah anak istri. Makanya, kami minta pemerintah memperhatikan kondisi ini,” pintanya. (Marzukiy/choir)