Aturan Pengeras Suara, MUI Sumenep: Mari sikapi dengan baik

Avatar of PortalMadura.com
Aturan Pengeras Suara, MUI Sumenep: Mari sikapi dengan baik
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta masyarakat agar menyikapi SE Menag yang mengatur penggunaan pengeras suara disikapi dengan baik.

Sekretaris MUI Kabupaten Sumenep Musthafa mengatakan, SE serupa tidak hanya ada di tahun ini, melainkan 10 tahun sebelumnya juga sempat mencuat di masyarakat Indonesia.

“Dan kami meminta masyarakat untuk tetap menyikapi dengan baik agar tidak timbul kontra,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, aturan itu dibuat Menag, mungkin dikwatirkan menimbulkan yang dapat mengganggu aktifitas warga non muslim.

Namun, pihaknya menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum mengeluarkan SE, hendaknya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Sebab, kata dia, budaya di Indonesia berbeda.

Misalnya, pondok pesantren yang tradisinya menerapkan pengajian menggunakan pengeras suara, justru suaranya melebihi dari aturan itu, tetapi hal wajar di lingkungannya karena sudah menjadi kebiasaan.

Termasuk di pedesaan yang membunyikan [memutar] tarhim sebelum salat subuh justru dengan suara yang lantang sebagai isarat agar masyarakat ikut berjamaah ke masjid.

“Menag perlu memetakan aturan itu berdasarkan kebutuhan. Bukan secara luas. Silakan dikaji terlebih dahulu sebelum di terbitkan aturan,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.