Awal Desember 2017, PPP Pamekasan Akan Keluarkan Surat Rekom

Avatar of PortalMadura.com
Awal Desember 2017, PPP Pamekasan Akan Keluarkan Surat Rekom
dok. Kiri, Wasekjend DPP PPP, Achmad Baidhowi (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

, Achmad Baidhowi menyampaikan, pihaknya telah menerima surat usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur terkait calon yang telah mendaftar ke partai berlambang kakbah itu untuk menjadi pertimbangan sebelum menerbitkan surat rekomendasi.

“Untuk Pamekasan, kami baru menerima surat dari DPW Jawa Timur perihal permohonan surat rekomendasi meneruskan surat DPC berdasarkan hasil Rapimcab (Rapat Pimpinan Cabang) menyampaikan sejumlah nama yang mengikuti proses pendaftaran, khususnya yang eksternal,” ungkapnya di Pamekasan, Senin (20/11/2017).

Anggota DPR RI ini menambahkan, pihaknya akan segera membahas delapan surat se Jawa Timur yang masuk tersebut sebelum resmi menurunkan surat rekom. Termasuk khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan.

“Paling cepat, awal bulan Desember ini turun (rekomnya, red), sekarang kan sudah memasuki bulan keempat November. Minggu ini kita tidak mungkin rapat, minggu depan akhir November baru kita gelar rapat. Kemungkinan rekom itu awal Desember, tanggal berapanya belum tahu,” tandasnya.

Ditegaskan, pihaknya tidak mau berapologi siapa yang berhak menerima surat rekom untuk maju sebagai cabup atau cawabup dari PPP. Meskipun sekarang sudah banyak bermunculan nama Pasangan Calon (Paslon). Seperti Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah), Badrut Tamam-Ali Maskur, Rudy Susanto-Andy Suparto dan lain sebagainya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.