Ayah di Sampang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga 25 Kali

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Seorang ayah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga 25 kali.

Pelaku berinisial RS (37) warga Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Sampang. Korbannya, Bunga (nama samaran) berumur 15 tahun dan masih aktif di salah satu SMK.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, korban mengalami tindakan asusila dari ayah tirinya sejak Juni 2019 sampai bulan Mei 2020.

“Pelaku tega menodai anak tirinya sendiri hingga 25 kali,” sebutnya, Kamis (24/9/2020).

Selama melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban yang sudah diedit jika tidak menuruti keinginan bejatnya.

Korban dibuat tak berdaya dengan ancaman pelaku tersebut yang dilakukan di sejumlah tempat. Kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri bercerita pada keluarga lain.

Laporan pun dibuat hingga tersangka diringkus polisi di wilayah hukum Polres Sampang. Selama proses pencarian, pelaku sering berpindah-pindah tempat.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Subs pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Tonton juga [Live] Ocehan Dua Generasi Sastrawan Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.