PortalMadura.com-THR atau tunjangan hari raya adalah hak yang dinikmati oleh karyawan di Indonesia, termasuk bagi karyawan kontrak menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan kontrak? Artikel ini akan membahas kebijakan dan perhitungannya.
Kebijakan THR untuk Karyawan Kontrak
Pertama-tama, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan karyawan kontrak. Menurut Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja, karyawan kontrak adalah karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang diperjanjikan untuk pekerjaan tertentu dengan sifat atau kegiatan yang akan selesai dalam waktu tertentu.
Sesuai dengan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, pekerja yang berhak menerima THR adalah karyawan tetap dan karyawan berstatus PKWT.
Namun, peraturan ini memiliki ketentuan terkait masa berakhirnya kontrak. Jika karyawan tetap mengalami pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, ia masih berhak mendapatkan THR. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Permenaker 6/2016.
Namun, bagi karyawan kontrak, jika kontrak kerjanya berakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri, ia tidak berhak menerima THR.
Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak
Permenaker No. 6/2016 Pasal 3 ayat 1 memuat dua kebijakan mengenai perhitungan THR pekerja. Pertama, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah.
Kedua, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Dengan demikian, karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan karyawan kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Bagi karyawan kontrak, hak untuk menerima THR mengacu pada Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1. Karyawan kontrak yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih berhak menerima THR, tetapi tidak jika kontraknya berakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak didasarkan pada masa kerja, yaitu 1 bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih dan secara proporsional sesuai masa kerja bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Contoh Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan Kontrak
Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana perhitungan THR dilakukan, kami akan memberikan contoh kasus berikut ini.
Kasus yang akan digunakan adalah dua karyawan kontrak bernama Agus dan Putra, yang masing-masing memiliki gaji per bulan sebesar Rp6.000.000.
Agus telah bekerja selama 3 tahun di perusahaannya, sementara Putra baru bekerja selama 6 bulan.
Menurut ketentuan, Agus berhak menerima THR sebesar 1 bulan gajinya, atau sebesar Rp6.000.000.
Sementara itu, Putra akan menerima THR yang dihitung berdasarkan masa kerjanya dengan rumus sebagai berikut:
Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah 6/12 x 6.000.000 = Rp3.000.000
Itulah contoh perhitungan THR untuk karyawan kontrak.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda untuk memahami lebih jelas mengenai ketentuan pembagian THR.