Bahas Omnibus Law di Bangkalan, LBH Surabaya: Jangan Coba-coba Diterapkan

Avatar of PortalMadura.com
Bahas Omnibus Law di Bangkalan, LBH Surabaya: Jangan Coba-coba Diterapkan
Diskusi publik

PortalMadura.Com, – Salah seorang praktisi hukum, Taufiqurrochim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya keberatan dengan penerapan .

Hadirnya RUU ‘Omnibus Law' Cipta Kerja (Cikar) dengan nuansa Omnibus Law, pihaknya menilai sesuatu yang dipaksakan dan hanya untuk kepentingan investor.

“Kepentingan pemodal itu, bukan untuk kemaslahatan buruh dan rakyat kecil,” tegasnya, saat diskusi publik di Bangkalan, diselenggarakan Aliansi Pemuda Bangkalan Bergerak, Sabtu (21/3/2020).

Ia mengungkapkan ada beberapa pasal dalam RUU Cikar yang disinyalir akan merugikan rakyat kecil, terutama buruh dan petani.

“Misal diterapkan, simpelnya nanti lapangan kerja akan banyak, tapi juga akan semakin mudah PHK, sistem outsourcing yang tidak jelas, pengrusakan lingkungan, pengupahan yang hanya mengacu pada upah provinsi bukan UMK lagi, dan sebagainya,” katanya.

Ia mewanti-wanti bahwa sistem omnibus law akan cukup bagus bila diterapkan di negara common law seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. “Tapi gak cocok dengan Indonesia yang menganut civil law. Jadi, jangan coba-coba diterapkan,” ungkapnya.

“Meskipun,” lanjut Taufiqurrochim, ” ada peluang untuk JR (Judicial Review) kalau misal tetap diterapkan oleh pemerintah, tapi kita juga sama-sama tahu bagaimana kondisi hukum dan keadilan kita, jadi sebisa mungkin kita harus bergerak, jangan sampai omnibus law Cikar ditetapkan,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.