PortalMadura.com, Jakarta – Praktik gesek tunai (gestun) kini semakin populer di kota-kota besar Indonesia. Meskipun terlihat sebagai solusi cepat untuk mendapatkan uang tunai, gestun berisiko membahayakan penggunanya dan sistem keuangan secara keseluruhan. Praktik ini melibatkan penggunaan kartu kredit atau layanan paylater untuk mendapatkan uang tunai melalui transaksi yang tampaknya membeli barang, namun sebenarnya bertujuan untuk mencairkan dana secara ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menetapkan bahwa gestun adalah tindakan ilegal karena melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Praktik ini dapat menimbulkan risiko besar seperti kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan kerugian finansial bagi nasabah. Selain itu, transaksi gestun yang fiktif sangat rentan disalahgunakan untuk tujuan kriminal.
Gestun juga melanggar sejumlah regulasi yang ada, termasuk Peraturan Bank Indonesia terkait penggunaan kartu kredit dan Peraturan Perlindungan Konsumen. Berdasarkan aturan ini, transaksi kartu kredit hanya boleh digunakan untuk membeli barang atau jasa, bukan untuk penarikan uang secara ilegal. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang mengutamakan keamanan transaksi.
Sebagai tanggapan, PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan penolakan terhadap praktik gestun dan mengimbau pengguna untuk menggunakan layanan kredit secara bijak. Mereka mengingatkan agar pengguna selalu memeriksa keamanan transaksi dan menghindari pihak-pihak yang menawarkan layanan gestun. Penggunaan layanan kredit yang aman dan sesuai aturan dapat menghindarkan pengguna dari risiko finansial dan hukum.