Baju Ini Bukti Kakek Bau Tanah Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil Dua Bulan

Avatar of PortalMadura.com
Baju Ini Bukti Kakek Bau Tanah Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil Dua Bulan
Barang bukti pakaian korban pemerkosaan diamankan Polres Sumenep (Foto Ist @humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Seorang kakek berusia 60 tahun, Abd. Latip, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega menghabisi masa depan anak bawah umur, YU.

Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah ini, kini diketahui sudah hamil dua bulan.

Baju Ini Bukti Kakek Bau Tanah Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil Dua Bulan
Tersangka diamankan (Foto Ist @humas Polres Sumenep)

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (19/1/2020).

Aparat kepolisian mengamankan sejumlah pakaian milik korban, antara lain kerudung warna hitam polos, kaus lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis warna hitam, celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru.

Selain itu, sebuah rok panjang warna merah motif bola warna hijau, dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.

Tindak pidana asusila ini terjadi bulan November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di semak-semak tanah tegalan milik pelaku, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep.

Terungkapnya kasus ini berawal dari sikap korban yang setiap harinya terlihat murung, perkembangan tubuhnya kurus, jarang bicara dan perut membesar.

Orang tua korban pun membawanya ke tenaga medis, bidan desa. Hasilnya, positif hamil. Ibu korban belum juga percaya kalau putrinya hamil.

Pada tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Ia pun mendatangi bidan lain. Hasil tes kehamilan tetap dinyatakan korban hamil lebih dari dua bulan.

Dengan dibayang-bayangi seakan tidak percaya dengan peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban melaporkan kasusnya pada aparat desa.

Kamis, tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB orang tua korban dipertemukan dengan pelaku yang disebut-sebut korban telah melakukan . Pertemuan berlangsung di balai desa setempat.

“Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapeken,” urai Widiarti.

Aparat kepolisian mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2017 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.