Baju Korban ‘Rudapaksa’ Pria Sumenep Robek Bagian Depan

Avatar of PortalMadura.com
Baju Korban 'Rudapaksa' Pria Sumenep Robek Bagian Depan
Barang bukti berupa baju korban pada kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pecabulan terhadap anak usia 11 tahun (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Penyidik , Madura, Jawa Timur, mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus dugaan tindak pidana ‘' yang menimpa korban anak usia 11 tahun.

Salah satu di antaranya, pakaian korban. “Baju milik korban motif kotak-kotak warna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju robek bagian depan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (26/7/2022).

Pria Sumenep itu, ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura. Korbannya, Mawar (nama samaran).

Masa depan korban diduga ‘diembat' tersangka di rumah pribadinya di wilayah hukum Kecamatan Lenteng, Sumenep. “Korban dan tersangka tidak saling kenal,” katanya.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan polisi, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-.

Barang bukti lain, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Kasus dugaan ‘rudapaksa' ini, berawal saat korban diculik oleh tersangka. Ketika itu, korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Kala itu, korban seorang diri dan tersangka sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” kata Widiarti.

Lalu korban dibawa pulang ke rumah tersangka. “Terjadilah tindakan asusila,” terangnya.

Puas melampiaskan birahi setannya, korban ditinggal di dalam kamar tersangka. “Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban melarikan diri,” katanya.

Korban yang tidak tahu arah untuk pulang, ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.

“Korban sempat menceritakan sama warga tentang kejadian yang dialami. Lalu ditolong,” katanya.

Korban dibawa ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep. “Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” urainya.

Tersangka yang ditangkap aparat kepolisian pada Senin (25/7/2022), dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.