Bandar Sabu Diciduk Polisi, Jika Diuangkan BB Capai Rp500 Juta

Avatar of PortalMadura.com
Bandar Sabu Diciduk Polisi, Jika Diuangkan BB Capai Rp500 Juta
Dua tersangka dan barang bukti ditunjukkan polisi (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Dua bandar narkoba jenis sabu dari pantai utara (Pantura) Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diciduk Satresnarkoba Polres setempat.

Tersangka Syafiudin (36) warga Dusun Balanan dan Umar (44) warga Dusun Mirengit, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokabanah. Keduanya diringkus petugas di rumahnya.

Terungkapnya kasus ini berkat informasi warga sekitar yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu-sabu.

“Peran tersangka ini, sebagai bandar, pengedar atau kurir sabu-sabu,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Selasa (10/3/2020).

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya lima buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat keseluruhan 500,42 gram (0,5 kilogram).

Lainnya, dua unit handphone warna hitam beserta kartu simnya. “Jika barang bukti diuangkan, nilainya mencapai Rp 500 juta,” jelasnya.

Baca Juga : Rugikan Uang Negara, Teller Bank BUMN di Sumenep Jadi Tersangka

Didit mengaku terus mendalami pada tahap lebih lanjut untuk menyelidiki jaringan bandar narkoba yang masuk di wilayah hukum Sampang.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka dipidana hukum minimal enam dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.