Bandar Togel Antar Negara di Sampang Diringkus

Avatar of PortalMadura.com
Bandar Togel Antar Negara di Sampang Diringkus
Kiri, tersangka togel dalam proses pemeriksaan polisi (Ist)

PortalMadura.Com, – Pelaku bandar toko gelap () ditangkap anggota Polsek Kota Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tersangka berinisial MM (34) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang.

Ia diringkus petugas di wilayah Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, pada 5 Agustus 2021 pukul 23:00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas judi jenis togel melalui percakapan WhatsApp.

Status tersangka sebagai bandar togel pengeluaran Singapura dan Sydney Autralia.

“Anggota kami, langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat. Ternyata benar, ada perjudian togel,” terang Kapolsek Kota Sampang, Iptu Tomo, Minggu (8/8/2021).

Penangkapan terhadap MM terjadi saat anggota menjalankan tugas patroli keamanan dan ketertiban masyarakat, patroli kepatuhan protokol kesehatan (prokes) pada upaya pencegahan virus corona (Covid-19) serta cipta kondisi di wilayah hukum Polres Sampang.

Di tempat kejadian perkara, lanjut Tomo, petugas melihat ada puluhan warga di perbatasan Desa Gunung Maddah dengan Desa Taddan sedang menjaga makam salah satu warga yang baru meninggal dunia.

Disebutkan, warga ada yang bermain PlayStation, domino dan ada yang hanya duduk sambil minum kopi.

Begitu menghampiri warga, petugas melihat MM yang langsung berdiri dan terlihat uang berbagai pecahan Rp 2 ribu, 5 ribu, 20 ribu dan 50 ribuan jatuh dari sarung pelaku bandar togel.

“Pelaku mengakui jika uang taruhan untuk judi togel pengeluaran Hongkong. Ada percakapan via WhatsApp di handphone MM tentang nomor taruhan dan uang taruhan dari para pelanggan judi,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dan penyelidikan MM juga melayani pemesanan taruhan judi togel pengeluaran Singapura dan Sydney Autralia.

Pada kasus tersebut, ada barang bukti yang diamankan petugas, yakni berupa 1 unit handphone berikut dengan SIM card yang digunakan untuk pelanggan judi togel, dan uang tunai Rp. 260 ribu.

MM dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.