PortalMadura.Com, Pamekasan- Kesadaran masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur untuk taat dalam membayar pajak ternyata masih rendah. Utamanya pedagang bakso dan warung nasi.
Kepada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya agar mereka taat pajak. Salah satunya dengan memberikan peringatan dan membawa Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) ke lokasi.
“Kita bawa Satpol PP kepada objek pajak, seperti rumah makan dan hotel. Rata-rata bakso itu hanya minta bayar Rp 100 ribu. Padahal, ada yang seharusnya Rp 1 juta lebih perbulan,” ungkapnya, Rabu (30/3/2016).
Menurutnya, dalam menerapkan pajak tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Artinya, penarikan pajak disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing. Karena ada sebagian pedagang menganggap, nominal yang ditentukan terlalu besar.
“Karena di dalam undang-undang, kalau harganya bakso itu Rp 12 ribu, maka 10 persennya Rp 1.200, kalau setiap harinya 50 orang berarti kali 10 persennya. Mereka bukan tidak mau bayar, tapi maunya hanya Rp 100 ribu,” katanya memerinci.
Dalam peraturan daerah (Perda) disebutkan bahwa, jika tiga kali pembinaan yang bersangkutan tetap mokong tidak mau membayar pajak, maka Satpol PP berhak menutup warung dimaksud.
“Setelah kami lakukan monitorung selama 18 hari, ternyata laporan mereka tentang pajak tidak benar. Mungkin ada 16 persen yang tidak mau bayar dan itu perusahaan yang sudah besar ya,” tandasnya. (Marzukiy/har)