PortalMadura.Com, Sumenep – Banner promosi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, “marak” dipaku ke pohon di sepanjang jalan kota.
Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumenep, Taufikurrahman menjelaskan, pemasangan banner apapun tidak diperkenankan dengan cara dipaku ke pohon.
Larangan ketat, di antaranya, Jl. Trunojoyo, Jl. Diponegoro, Jl. Kusuma, Jl. Sudirman dan di Jl. Dr. Cipto Sumenep.
“Untuk menertiban, kami perlu koordinasi dulu dengan perizinan” katanya, Jumat (23/4/2021).
Promosi yang dipaku ke pohon, kata dia, sudah jelas melanggar aturan.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk legalitas banner promosi yang berizin yaitu ada tanda stempel pada banner.
“Yang tidak berizin, tanpa stempel dari dinas terkait,” tandasnya.(*)