PortalMadura.Com, Pamekasan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhir-akhir ini kian memprihatinkan. Para pedagang tidak mau tahu apakah rokok yang dijualnya tersebut memiliki izin edar atau tidak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, rokok tanpa cukai tersebut banyak beredar di wilayah pantura. Seperti Kecamatan Waru, Pasean dan Kecamatan Batumarmar.
“Seperti Pasean, Batumarmar, dan Waru yang banyak ditemukan. Kami langsung beli rokok itu untuk sampel atau bukti. Kemudian kami sampaikan ke bea cukai,” katanya, Rabu (17/1/2018).
Pihaknya dalam waktu dekat kembali akan melakukan pemantauan beredarnya rokok yang tidak memiliki izin edar tersebut. Karena selama tahun 2018 ini belum ada pemantauan lanjutan terhadap toko yang tahun 2017 ditemukan menjual rokok ilegal.
“Kami memantau di toko-toko apakah ada rokok ilegal atau tidak. Kalau ada, nanti ada petugas yang datang ke perusahaan itu untuk memberikan pembinaan. Jika masih tetap, bisa masuk pidana,” tegasnya.
Perusahaan yang memproduksi rokok ilegal tersebut bisa diproses secara hukum apabila tetap tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah. Sehingga diharapkan, rokok yang diproduksinya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan alias legal. (Marzukiy/Putri)