PortalMadura.Com, Sumenep – Total wajib KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 892.141. Namun, yang telah merekam data atau memiliki kartu e-KTP baru sebanyak 862.321 orang.
“Jadi sebanyak 29.820 wajib KTP belum melakukan perekaman data. Jumlah ini relatif banyak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, R. Syahwan Efendi, Kamis (23/1/2020).
Ia menduga, banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP itu, kemungkinan mereka menilai e-KTP itu belum penting. Sebab, sesuai pengalaman yang terjadi, banyak masyarakat mengurus e-KTP saat dibutuhkan. Misalnya, untuk persyaratan berobat di rumah sakit.
“Itu pun mereka tergesa-gesa, mengajukan hari ini dan harus selesai hari ini juga. Ini kan salah satu indikator bahwa masyarakat mau membuat KTP saat mau dibutuhkan saja,” ujarnya.
Padahal, lanjut Syahwan, di berbagai moment e-KTP tersebut dibutuhkan, seperti hendak bepergian keluar kota, apalagi mau menggunakan alat transportasi udara. Jadi, kesadaran masyarakat akan pentingnya identitas diri ini masih kurang.
Baca Juga : Semalam, Toko Basmalah Karang Penang Sampang Ludes Terbakar
“Untuk itu, mari bersama-sama bangun kesadaran diri dalam pemenuhan identitas diri, seperti kepemilikan e-KTP ini,” ajaknya.