PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 4.406 masjid dan musala di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memiliki legalitas resmi atau terdaftar sebagai tempat ibadah.
Plt Kasi Bimas Islam melalui Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU), Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Moh. Anwari menyebutkan, dari jumlah itu, 1.746 statusnya sebagai masjid dan 2.660 terdaftar dengan status musala.
“Itu data hingga 2 Juli. Baik daratan maupun di kepulauan,” terangnya, Senin (5/7/2021).
Tempat ibadah umat muslim itu, sudah masuk Sistem Informasi Masjid dan Musala (SIMAS) Islam Kantor Kemenag Sumenep yang dapat diakses oleh publik.
Namun, pihaknya belum mengetahui jumlah masjid atau musala yang belum terdata. “Kalau yang belum terdaftar kami kurang tahu. Tidak ada tim khusus untuk mendata,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep meminta pengurus masjid dan musala agar melengkapi legalitas tempat ibadah.
Dalam aturan, masjid dan musala wajib terdaftar supaya memiliki legalitas hukum dan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti keberadaan masjid yang ditunggangi tidak baik.
Selain itu juga akan mendapat bantuan jika mengalami kerusakan akibat bencana alam.(*)