PortalMadura.Com, Sumenep – Sakip (35), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.
Tersangka yang setiap harinya berprofesi sebagai tani itu ketahuan membawa bahan peledak warna abu-abu seberat 2,1/4 kg saat melintas di Jalan Raya Tengedan, Kecamatan Batuputih.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka telah membeli bahan peledak dari seseorang.
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, tersangka membawa bahan peledak,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan akhirnya digelandang ke polres untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(Hartono)