Bawa Celurit Sepanjang 75 Cm, Warga Sumenep Digelandang Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Bawa Celurit Sepanjang 75 Cm, Warga Sumenep Digelandang Polisi
Tersangka dan Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Dulmarsuk (30) warga Dusun Beringin I, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus anggota Polsek Kangean.

Tersangka kedapatan Senjata Tajam () berupa sepanjang 75 cm di Alun-Alun, Kecamatan Arjasa.

“Sekitar jam delapan malam, tersangka membawa celurit tanpa dilengkapi surat-surat dari yang berwenang,” terang , AKP Suwardi, Selasa (26/9/2017).

Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan Dulmarsuk membawa senjata tajam. “Anggota bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar,” katanya.

Penyidik Polsek Kangean, Sumenep menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan,” pungkasnya. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.