Bawa Ganja Dibungkus Uang Kertas, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Sumenep, Satu Tersangka Asal Bali

Avatar of PortalMadura.com
Bawa Ganja Dibungkus Uang Kertas, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Sumenep, Satu Tersangka Asal Bali
Tersangka dalam kondisi diborgol menunjukkan barang bukti ganja (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Tiga pemuda diamankan Tim Satreskoba , Madura, Jawa Timur, dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Ketiga tersangka diduga terlibat kasus ganja seberat 0,76 gram yang dibungkus menggunakan dua lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Tersangka yang saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep, yakni Candra Pratama (20), warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupatan Sumenep.

“Tersangka Candra Pratama merupakan pemilik ganja,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, dalam siaran persnya, Kamis (7/2/2019) pagi.

Barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli melalui tersangka Muhammad Yusuf Nur Albab (21), warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembarana, Bali dan bertempat tinggal di Desa/Kecamatan Talango (kepulauan Poteran), Sumenep.

Kedua tersangka itu ditangkap saat melintas berboncengan menggunakan motor bernomor polisi DK 3607 FAD, Jl. Raya Gapura, tepatnya depan toko swalayan Desa Bangkal, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang terlarang itu diakui dibeli dari tersangka Yusuf Suri (33) warga Dusun Sakola'an, Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. “Penjualannya ini diamankan beberapa saat di rumahnya setelah penangkapan dua tersangka,” katanya.

Baca Juga : Resep Mudah Kremes Renyah dan Gurih, Dijamin Tak Akan Gagal

Baca Juga : Penanggulangan Bencana Banjir Sampang Butuh Rp600 Miliar

Baca Juga : TKD Jatim Klaim Jokowi-Ma'ruf Menang di Madura

Terungkapnya kasus ganja berawal dari informasi warga yang menyebutkan, tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

Saat dilakukan pengintaian dan dicegat lalu dilakukan geladah badan ternyata benar adanya. “Barang bukti ganja sempat dijatuhkan disebelah kanan oleh tersangka Candra Pratama. Namun akhirnya mengakui memang benar miliknya,” jelasnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.