PortalMadura.Com, Sumenep – Lima warga Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap Satreskoba Polres setempat, Selasa (18/1/2022).
Penangkapan berlangsung di salah satu rumah tersangka, di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kab. Sumenep.
“Mereka pakai mobil, baru datang dari wilayah Tamberu Pamekasan dan membawa sabu-sabu. Ditangkap di wilayah Pamolokan,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Lima tersangka itu, AU (21), SL (27), dan LQ perempuan (29), ketiganya warga Desa Pamolokan, Sumenep. Tersangka lain, IF (20), warga Desa Gadding, Kec. Manding Sumenep dan FW (23), warga Desa Bangkal, Kec. Kota Kab. Sumenep.
Widiarti S menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan, para tersangka sering membawa sabu-sabu dari Desa Tamberu, Kec. Batuampar, Pamekasan dan sedang menuju kota Sumenep.
Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian. Dan benar tak lama berselang sebuah mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi M 1558 VM tiba di halaman rumah tersangka perempuan LQ.
Petugas melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Ditemukan barang bukti dari tangan tersangka AU satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 13,06 gram.
Barang bukti itu dibungkus sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih diberi solasi warna bening. “Barang bukti itu diakui milik tersangka AU,” terangnya.
Penggeledahan rumah juga dilakukan. Petugas menemukan pipet kaca terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang diakui milik tersangka SL.
“Lima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penyidik Satreskoba Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)