PortalMadura.Com, Sumenep – Ruspandi (40) warga Desa/Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas polres setempat.
Tersangka ketahuan membawa senjata tajam (sajam) diselipkan di pinggang kiri saat melewati jalan Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
“Tersangka dibawa ke Polres untuk diproses,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (17/6/2016).
Barang bukti yang diamankan petugas jenis celurit panjang ukuran 52 cm lengkap dengan bungkus kulit warna cokelat.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Bahri/har)