Bawa Seabrek Masalah, LBH Tjakraningrat Datangi BPN Bangkalan

Bawa Seabrek Masalah, LBH Tjakraningrat Datangi BPN Bangkalan
LBH Tjakraningrat di BPN Bangkalan (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat, Bangkalan, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis (12/9/2019).

Pihak LBH Tjakraningrat menengarahi ada oknum petugas BPN yang mempermainkan masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.

Salah satunya, ada warga yang mengurus sertifikat tanah dari tanggal 25 Mei 2018 belum menerima sertifikat hingga hari ini.

“Kami meminta BPN jangan sampai menyepelekan masyarakat kecil. Masak mentang-mentang tidak punya uang pas ngurus sertifikat sudah satu tahun lebih belum dapat, itu kan aneh,” kata Jimhur Saroos saat mendatangi kantor BPN.

Bahkan, Jimhur menemukan warga yang mengurus sertifikat harus mengeluarkan biaya hingga Rp 8 juta – Rp 12 juta. Jika tidak bayar, warga tidak akan mendapatkan sertifikat.

“Masak ngurus sertifikat tanah sampai dikenakan biaya sebesar itu,” ucapnya.

Selain itu, mantan Ketua PWI Bangkalan ini menuding BPN sudah merampok tanah warga di Desa Telang. Saat melakukan pengukuran, BPN tidak meminta izin kepada pemilik tanah.

Kejanggalan lainnya, pemilik tanah tersebut tidak diperbolehkan berjualan di atas lahannya sendiri oleh petugas dari BPN.

Sementara, Kepala Seksi Penanganan Masalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Syaifuddin, mengaku tidak tahu atas persoalan tersebut.

“Itu kami tidak tahu, karena saya masih orang baru di sini. Nanti kami konsultasikan kepada pimpinan kami, karena beliau sekarang lagi ada kegiatan di luar kota,” dalihnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.