PortalMadura.Com, Bangkalan – Jajaran Bawaslu Bangkalan, Madura, Jawa Timur sempat dibuat geram dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Capres-Cawapres bergambar nomor urut 01 tanpa mengindahkan aturan.
Lebih dari 500 buah APK yang disebar secara massif di wilayah hukum Bangkalan. Sedikitnya 8 kecamatan menjadi sasaran pemasangan APK yang dipajang di pohon dan diikat dengan tali kawat.
Hasil investigasi Bawaslu Bangkalan bersama Panwaslu Kecamatan setempat, setidaknya menjumpai 10 pemuda yang bergerak bersama-sama melakukan pemasangan APK tanpa memberitahukan kepada KPU Bangkalan.
“Mereka itu (pemasang, red) mengaku disuruh oleh orang Surabaya dan dibayar Rp2.500 per titik,” terang Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Minggu (18/11/2018).
Ia menjelaskan, pemsangan APK tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 28 tahun 2018. “Pemasangan APK di pohon sudah jelas dilarang dalam PKPU itu,” jelasnya.
Yang juga perlu diperhatikan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan tentang Pemasangan Reklame dan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bangkalan nomor 56 tahun 2011.
“Jadi untuk sementara, pemasangan APK yang tidak mengindahkan aturan kita hentikan, karena masih ada ribuan APK yang belum dipasang,” katanya.
Komesioner Bawaslu Bangakalan, Moh. Masyhuri menambahkan, seharusnya peserta Pemilu 2019 sudah paham mengenai aturan tersebut.
Pihaknya bersama KPU Bangkalan sudah sering melakukan pertemuan formal dan informal dengan partai politik.
“Kami baru saja melakukan rapat koordinasi bersama untuk evaluasi pemasangan APK, perwakilan parpol dan tim kampanye DPD juga hadir. Sayangnya, di Bangkalan tidak ada tim kampanye Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 dan 02 yang hadir,” tandasnya.
“Apa susahnya bersurat ke KPU tembusi Bawaslu dan kepolisian. Sampaikan kalau mau pasang APK. Jumlahnya berapa, titiknya dimana saja dan siapa yang bertanggungjawab. Lalu pasang di tempat yang tidak melanggar,” pungkasnya.(Imron/Har)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow