PortalMadura.Com, Bangkalan – Pasca pencoblosan Pemilu 2019, pihak Bawaslu Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah menerima empat laporan dari berbagai unsur.
Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain Shaleh menyampaikan, laporan itu menyebar di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Kamal atas laporan salah satu Caleg Hanura.
Selain itu, laporan dari Caleg PBB yang menuding ada dugaan pembongkaran kotak suara dan terjadi perubahan angka pada fomr C1.
“Pembongkaran dan perubahan angka pada Fomr C1 diduga terjadi di Desa Lerpak, Kecamatan Geger. Begitu kata pelapor,” jelasnya.
Laporan lainnya disampaikan oleh salah satu mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Ia tidak diberikan hak pilih oleh salah satu oknum KPPS.
“Kalau ini beneran terjadi, maka oknum KPPS itu dapat dipidana dengan ancaman satu tahun penjara,” tegasnya.