Bawaslu Jawa Timur Ngaku Tak Bisa Sanksi Media

Avatar of PortalMadura.com
Bawaslu Jawa Timur Ngaku Tak Bisa Sanksi Media
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Elya Anggraini (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi kepada media yang melanggar lantaran memiliki undang-undang tersendiri.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Elya Anggraini mengungkapkan, iklan kampanye pemilu di media masih akan dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019, jika melanggar ketentuan itu ada sanksi yang bisa menjeratnya. Termasuk kepada peserta pemilu dan media itu sendiri.

“Penanganannya ada gugus tugas yang isinya Bawaslu, KPU, KPI dan dewan pers. Penanganannya nanti secara spesifik. Karena teman-teman media ini punya undang-undang tersendiri, jadi Bawaslu tidak bisa serta-merta memberikan sanksi kepada media atau kepada wartawannya. Tapi diteruskan ke lembaga lain (dewan pers, red),” katanya saat di Pamekasan, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga: Listrik Padam Membuat PDAM Macet, Pelanggan Protes

Mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menambahkan, iklan pribadi sepanjang tidak menabrak Surat Edaran (SE) 1571 atau tidak akumulatif citra dirinya bukan termasuk kampanye. Misalnya, tidak menampilkan partai dan nomor urut partai, hanya gambar dan nomor urut yang bersangkutan, hal itu tidak masalah.

“Di Pamekasan ini kemarin ada iklan kampanye akumulatif, yaitu menampilkan foto, gambar partai dan nomor urut partai. Sekarang sedang ditangani di provinsi, dia melanggar prosedur dan tata cara,” tutup mantan jurnalis tersebut. (Marzukiy/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.