Bawaslu Pamekasan Cabut APK di Kaca Mobil

Avatar of PortalMadura.com
Bawaslu Pamekasan Cabut APK di Kaca Mobil
Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Pamekasan yang dibantu Satpol PP dan personil Kepolisian dengan mencabut APK yang tidak sesuai aturan atau melanggar

PortalMadura.Com,  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menertibkan Alat Peraga Kampanye () yang melanggar di sejumlah ruas jalan, termasuk stiker yang tertempel di kaca mobil, Rabu (20/2/2019).

Koordinator Divisi Penindakan , Sukma Tirta Firdaus menyampaikan, pihaknya menertibkan APK yang terpasang di zona terlarang sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk penertiban APK yang terpasang di mobil, terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran utama.

Empat lokasi dimaksud adalah terminal lama Kelurahan Lawangan Daya, Pasar Gurem, terminal pasar 17 Agustus Kelurahan Bugih dan terminal Ronggulosukowati Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan atau terminal baru.

“Kemudian di beberapa titik di tingkat kecamatan sesuai dengan aturan. Untuk mobil ada tujuh, dan yang lainnya ada 30 pelanggaran,” katanya.

Dalam menertibkan APK di area terlarang itu mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan wilayah perkotaan. Untuk daerah yang tidak boleh dipasang APK wilayah kota adalah lingkaran Arek Lancor, meliputi Jalan Panglima Sudirman, Jalan Masegit, Jalan Slamet Reyadi dan Jalan Agus Salim.

Kemudian, Jalan Jokotole, Jalan Bonorogo, Jalan Talang Siring (mulai simpang tiga Asem Manis sampai simpang tiga Tambung), Jalan Diponegoro, Jalan Kabupaten, Jalan Amin Jakfar, Pintu Gerbang, Dirgahayu, Segara dan Jalan Bahagia.

Untuk daerah utara adalah Jalan Stadion, Kesehatan, Jalan Ronggosukowati dan Jalan Nyalaran (mulai pertigaan Desa Sentol). Sementara untuk daerah selatan meliputi Jalan R. Abd. Aziz, Trunojoyo, Niaga, Jingga dan Jalan Purba.

“Kami tertibkan semua bentuk APK, baik APK caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, RI hingga DPD RI. Kami berharap Masyarakat bisa mematuhi regulasi yang ada dan memasang APK sesuai aturan,” pintanya.

Dalam sweeping kali ini, Bawaslu melibatkan Satpol PP dan personil Kepolisian dengan mencabut APK yang tidak sesuai aturan atau melanggar.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.