PortalMadura.Com, Sumenep – Dua pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Dua pelaku itu, berinisial YF (17) dan AD (24). Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (16/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di belakang Puskesmas Gapura, Kabupaten Sumenep, Jumat (18/9/2020).
Pertama kali, ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. “Sekarang di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” pungkasnya.(*)