BB 10 Poket, Warga Sumenep Diciduk Polisi Sedang Takar Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Tersangka sabu-sabu dan barang bukti (Hums Polres Sumenep)
Tersangka sabu-sabu dan barang bukti (Hums Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Masnan (45) warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk polisi setempat.

Tersangka kedapatan barang bukti (BB) sebanyak 10 poket sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 , Minggu (30/8/2020) pukul 17.00 WIB.

“Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba saat menakar sabu-sabu di atas kasur dalam kamar rumah pribadinya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Kecamatan Batuan, Sumenep.

Polisi melakukan penyelidikan intensif. Ternyata benar, saat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan rumah tersangka disertai penggeledahan ditemukan barang bukti 10 poket sabu berbeda berat. Total berat keseluruhan ± 3,86 gram sabu.

Barang bukti lain, uang tunai Rp200 ribu dan dua sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening serta sebuah handphone. “Barang bukti tersebut diakui semuanya milik tersangka,” ujarnya.

Tersangka digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep tanpa perlawanan berikut barang buktinya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.