PortalMadura.Com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Minggu (30/8/2020) menegaskan akan menindak tegas anggota TNI yang terlibat aksi perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Bahkan Andika mengatakan tidak segan memecat seluruh anggota TNI yang terlibat.
Andika menyampaikan sebanyak 12 prajurit TNI AD menjalani pemeriksaan di mana seluruhnya diduga melanggar pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
“Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ungkap Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD di Jakarta pada Minggu.
Andika mengaku tidak masalah kehilangan prajurit yang terlibat dalam kasus anarkis tersebut.
Menurut dia, hal itu lebih baik daripada nama besar TNI Angkatan Darat (AD) rusak oleh sejumlah oknum prajurit.
Sebab, kata dia, sikap sejumlah oknum prajurit tersebut tidak mencerminkan sumpah prajurit TNI AD.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab,” kata Andika.
Peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada Sabtu dini hari. Penyerangan itu menyebabkan sejumlah kendaraan dan bangunan polsek dirusak hingga dibakar.
Akibat serangan ini, ada tiga orang terluka dan dua di antaranya dirawat di rumah sakit.
Perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI yakni Prada MI.
Prada MI, yang mengalami kecelakaan tunggal, mengaku dikeroyok sehingga memicu perusakan itu.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan Prada MI telah menyebar informasi hoaks hingga menyebabkan perusakan Polsek Ciracas.(*)