BB Capai 1 Kg, Bandar Sabu Sokobanah Diringkus di Jateng

Avatar of PortalMadura.com
BB Capai 1 Kg, Bandar Sabu Sokobanah Diringkus di Jateng
Barang bukti sabu capai 1 kilo gram lebih (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dua tersangka dengan barang bukti mencapai 1 kilo gram lebih asal Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Dua pelaku yang ditangkap jajaran itu, SF (39) dan SG (27). Kedua tersangka warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, barang bukti sabu itu ditemukan di salah satu kamar rumah di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Sampang.

“Saat digerebek disertai penggeledahan, ada barang bukti sabu seberat 1.009.68 gram. Dua pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Kebumen [3/2],” katanya, Senin (8/2/2021).

Barang bukti sabu tersebut telah dikemas menjadi 11 poket dengan menggunakan plastik bening dan siap dijual oleh kedua tersangka.

Barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah sendok bening dan satu buah kotak warna hitam.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi warga yang menyebutkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah pantura Sampang.

Saat digerebek benar adanya. Atas kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.