Bea Cukai Madura Ajak Warga Sampang “Gempur” Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Bea Cukai Madura Ajak Warga Sampang "Gempur" Rokok Ilegal
Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi dan bincang-bincang cukai bersama masyarakat Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Jumat (1/4/2022).

PortalMadura.Com, melakukan sosialisasi dan bincang-bincang cukai bersama masyarakat Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Jumat (1/4/2022).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan, sosialisasi kepada masyarakat umum itu, tentang ketentuan cukai dan memperkenalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya bagi konsumen rokok.

Salah satu program yang menjadi target capaian, pihaknya ingin meraih seluas mungkin terhadap konsumen rokok untuk mendapatkan pemahaman yang benar. Tujuannya, mengedukasi konsumen dapat memerhatikan atau membedakan ciri-ciri rokok ilegal dan legal.

“Masih banyak konsumen lebih memilih rokok ilegal dibandingkan legal. Karena, persaingan harga rokok ilegal lebih murah, yang penting bisa ngepul,” ujarnya.

Pada sosialisasi dan bincang-bincang cukai dengan masyarakat, pihaknya memberikan penjelasan bahwa rokok ilegal adalah rokok impor atau produksi dalam negeri yang berada pada peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran.

“Rokok ilegal dapat dipastikan dan jelas tidak memenuhi perundang-undangan yang berlaku tentang cukai untuk rokok legal atau resmi,” katanya.

Zainul menyebutkan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai rokok (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salson), dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya (saltuk).

“Jenis maupun ciri rokok ilegal dan legal kami jelaskan sebagai pemahaman terhadap masyarakat melalui sosialisasi dan bincang-bincang cukai,” katanya.

Hasil pengamatan rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Sampang yang disebut daerah perlintasan, ada beberapa barang ditemukan petugas Bea Cukai melalui jasa titipan rokok ilegal yang dijual.

“Kami temukan beberapa pengiriman rokok ilegal dari pengirim. Tetapi, jumlah barang memang jauh lebih sedikit dibandingkan kabupaten lain,” ungkapnya.

Sebagai upaya untuk memaksimalkan pencegahan dan menggempur peredaran rokok ilegal, Zainul akan melakukan pengawasan secara intens di wilayah Kabupaten Sampang.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama berperan aktif untuk gempur rokok ilegal, mencegah peredaran, dan berhenti menjadi konsumen rokok ilegal,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.