Begini Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil

Avatar of PortalMadura.com
Begini-Cara-Hitung-Pajak-Tahunan-Mobil
ilustrasi (ekonomi.bisnis.com)

PortalMadura.Com – Mempunyai mobil atau kendaraan roda empat tentunya memberikan kemudahan bagi pemiliknya dalam beraktivitas tanpa khawatir takut kehujanan atau kepanasan. Tapi, di balik kenyamanan itu ada tanggung jawab yang harus dijalani setiap tahunnya yaitu terkait pajak.

Ya, tanggung jawab itu harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan masalah besaran biaya tergantung dari jenis atau harga mobil itu sendiri. Menghitung besarannya tidak harus petugas pajak, Anda pun bisa melakukan sendiri agar mengetahui komposisi dari pajak yang setiap tahun Anda bayarkan ke negara.

Sama seperti kendaraan bermotor lainnya, pembayaran jatuh pada tanggal habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagaimana caranya?. Yuk simak penjelasannya sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Jumat (26/11/2021) dari laman Idntimes.com:

Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil yang Pertama Kali

Dilansir dari Lifepal, besaran untuk pembayaran tahun pertama berbeda dengan pembayaran untuk tahun kedua, dan tahun kelima. Besar kewajiban pajak tahun pertama biasanya lebih besar dari pada tahun berikutnya.

Mengapa demikian? Sebab, ada beberapa komponen yang hanya ada di pembayaran pajak pertama kali, antara lain biaya balik nama, biaya pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, serta biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Cara menghitungnya cukup mudah, yakni dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Rumusnya: BBN KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK.

Berapa nominal masing-masing komponen di atas?

– BBN KB sebesar 10 persen dari harga jual mobil
– PKB sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
– SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu
– Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100 ribu
– Bea administrasi STNK sebesar Rp50 ribu
– Biaya penerbitan STNK Rp200 ribu.

Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil untuk Tahun Berikutnya

Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan pertama, nominal pajak tahunan mobil untuk tahun kedua dan seterusnya lebih kecil. Sebab, Anda tidak perlu lagi membayar BBN KB, biaya administrasi TNKB, dan bea administrasi STNK.

Pada pembayaran pajak tahunan mobil berikutnya, Anda hanya perlu menjumlahkan SWDKLLJ dengan PKB dan biaya administrasi.

Rumusnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi.

Adapun nominal SWDKLLJ ialah Rp143 ribu. Lalu, PKB sebesar 2 persen dari nilai jual mobil. Nah, biasanya PKB untuk mobil yang sudah lebih dari 5 tahun akan lebih rendah, karena harga jualnya semakin rendah. Kemudian, biaya administrasi sebesar Rp50 ribu.

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali

Pajak STNK juga perlu dibayar setiap 5 tahun sekali, berbarengan dengan pembayaran pajak setiap tahun. Cara menghitungnya dengan menjumlahkan SWDKLLJ dengan PKB, Biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK dan biaya administrasi TNKB.

Rumusnya: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.

Adapun nominal dari komponen di atas, sebagai berikut:

– SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu
– PKB sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
– Biaya administrasi sebesar Rp50 ribu
– Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu
– Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu
– Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100 ribu.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.