Begini Kronologi Oknum Guru SMPN I Masalembu Yang Diduga Cabuli 8 Siswinya

Avatar of PortalMadura.Com
Diduga Cabuli Siswinya, Guru SMPN I Masalembu Diamankan Polisi
Tersangka Pencabulan (Foto: Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Oknum , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswinya sendiri diamankan .

Pelaku Sugiono (28), warga Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep.

“Pelaku sudah diamankan di Polres,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri dalam keterangan persnya, Sabtu (22/12/2018).

Dugaan pencabulan yang menimpa korban Bunga (14) — nama samaran — warga Masalembu dialami sewaktu melaksanakan perkemahan giat Pramuka yang diadakan sekolah.

Selain itu, pencabulan dialami di ruang kelas Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

“Pelaku memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban serta pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya di pantat korban hingga pelaku mengeluarkan sperma,” urai Heri.

Terungkapnya kasus tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018.

Kala itu, rumah Bambang Darsono (43), warga Dusun Baru, Desa Masalima Kecamatan Masalembu, Sumenep didatangi tersebut.

Bambang Darsono yang menjadi pelapor dalam kasus ini tidak bertemu dengan oknum guru tersebut.

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban ada apa dengan oknum guru yang terkesan aneh dan tidak seperti biasanya.

Korban akhirnya menceritakan dugaan pencabulan yang dialami di ruang kelas dan pada giat Pramuka. Bahkan terungkap ada tiga siswi lain yang mengalami peristiwa serupa.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Masalembu dan ditangani penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumenep.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sepotong celana tidur panjang warna ungu dan kuning, sepotong kerudung warna coklat, sepotong sarung warna hitam, sepotong kemeja lengan panjang motif kotak kotak.

Selain itu, sepotong celana jeans, sepotong baju lengan panjang warna coklat kombinasi putih dan sepotong kerudung warna coklat.

Penyidik menerapkan Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentan Perlindungan Anak.

Sumber lain, Nurul Sugiyati, konselor di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana Pemkab Sumenep menduga korban lebih dari yang dilaporkan.

“Dalam perkembangannya, korban diperkirakan mencapai delapan siswi,” kata Nurul yang melakukan pendampingan terhadap korban.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.