Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana di Madura Tentang Pembebasan Napi untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Avatar of PortalMadura.com
Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana di Madura Tentang Pembebasan Napi untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Pakar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Tolib Effendi,(Foto: Ubay NA @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Polemik seputar keputusan pemerintah tentang pembebasan narapidana terus bergulir di masyarakat.

Sebagian masyarakat menolak, terutama terkait rencana pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 untuk membebaskan narapidana tindak pidana berat seperti korupsi, pelanggaran ham berat, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba.

Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Tolib Effendi, mengungkapkan pendapatnya terkait pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran ().

Ia mengatakan, ada hak dari para narapidana untuk bisa dibebaskan sebelum masa pidananya selesai dengan alasan-alasan tertentu, yang disebut dengan hak integrasi warga binaan pemasyarakatan.

“Itu sudah dikenal sejak sekitar tahun 1995 melalui undang-undang pemasyarakatan,” ujarnya pada Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Derita Kencing Manis, TKI Paruh Baya Asal Sampang Meninggal Dunia

Tolib berpendapat bahwa adanya pandemi Covid-19 yang mendunia, bisa saja menjadi alasan untuk melakukan pembebasan narapidana karena dikhawatirkan dapat mengganggu aspek kesehatannya.

“Jadi, sebenarnya sah saja jika hak integrasi ini diterapkan dengan khusus, sebagai upaya pencegahan meluasnya Covid-19,” kata pria yang juga menjabat Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) itu.

“Karena,” lanjut Tolib, “walaupun mereka statusnya narapidana, tapi hak-hak dasarnya, termasuk hak memperoleh kesehatan tetap harus dijamin negara,” imbuhnya.

Terkait dengan rencana revisi PP Nomor 99/2012, menurut Tolib baru sekadar wacana, karena sampai saat ini belum ada pembahasan serius tentang itu.

“Baru wacana, saat ini pemerintah masih konsisten menerapkan pengecualian pembebasan narapidana bagi kasus terorisme, tipikor, narkotika, dan pelanggaran HAM berat,” terangnya.

Tolib juga menyatakan perlunya ada syarat khusus yang diberlakukan dalam pembebasan narapidana.

“Harus diberlakukan syarat khusus yang mengacu pada protokol kesehatan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan WHO tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Ia mencontohkan penerapan syarat khusus itu, misalnya narapidana dibebaskan dari lapas yang berada di wilayah red zone, maka ketika pulang ke wilayahnya sendiri dia secara otomatis akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri secara mandiri.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.