BANGKALAN (PortalMadura) – Dua bocah ingusan berinisial NK (4) dan EM (5), menjadi korban pelampiasan nafsu birahi pamannya sendiri.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Sarudi (30), warga Dusun Kadeng, Desa Bantiyan, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Usut punya usut, ternyata korban sudah dua bulan menjadi budak nafsu pamannya sendiri. Terkuaknya, kasus tersebut, berawal saat dua korban sering kesakitan ketika mau buang air kecil.
Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku, spontan naik pitam dan melaporkan kasus asusila tersebut pada Polsek Klampis. “Atas laporan korban yang didampingi orang tuanya itu, penyidik langsung melakukan visum,” kata Kapolsek Klampis, AKP Wahyudi, Jumat (18/10/2013).
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Pelakuyang masih bujang itu saat ini ditahan di polsek setempat. “Sarudi terancam hukuman 20 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 81 junto pasal 64 Undang-Undang Perlindangan Anak Nomor 23,” tandasnya.(udien/htn).