PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi jasa usaha, Senin (26/4/2021).
Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut dihadiri oleh 31 anggota DPRD Pamekasan. Artinya ada 14 wakil rakyat yang absen dalam rapat penetapan itu. Hal itu berdasarkan absensi kehadiran yang dibacakan oleh pimpinan rapat, Hermanto.
Sebanyak 14 anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat tersebut, masing-masing dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 orang, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 orang, fraksi Partai Demokrat 3 orang, fraksi Madani 3 orang, fraksi PAN-Nasdem 1 orang, dan fraksi Partai Gerindra 3 orang.
“Dengan demikian sesuai pasal 133 ayat 1 huruf B Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019, maka rapat paripurna sah untuk dimulai,” demikian kata pimpinan rapat, Hermanto.
Selama pandemi covi-19 melanda Indonesia, kegiatan tatap muka dibatasi oleh pemerintah. Termasuk rapat paripurna DPRD yang sebagian pesertanya mengikuti melalui video conference guna memutus penyebaran virus corona.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat ini dimulai dan terbuka untuk umum,” tambah Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan rapat tersebut.