PortalMadura.Com, Pamekasan – Proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) tahun 2019 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pengerjaannya tidak selesai tepat waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Moh. Farid, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Saifuddin mengungkapkan, terdapat 12 proyek pustu yang mendapat punishment berupa denda lantaran tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan. Proyek itu tersebar di 13 kecamatan.
“Dari 12 proyek itu, ada satu pustu yang anggarannya mencapai 517 juta. Seharusnya pengerjaannya selesai pada tanggal 29 desember 2019, tetapi sampai waktu yang ditentukan tidak selesai. Sehingga didenda,” katanya, Senin (24/2/2020).
Selain sanksi denda, kontraktor yang tidak menyelesaikan tepat waktu tersebut juga di-black list. Adapun nominal yang harus dibayar oleh kontraktor sebesar Rp 1 juta per hari setiap satu paket proyek. Apabila realisasi proyek itu melewati batas sampai empat hari, maka uang yang harus dibayarkan kontraktor sebesar Rp 4 juta.
“Hal itu sudah menjadi konsekuensi, kontraktornya juga di-black list,” tegasnya.