Benarkah Edit Wajah Jadi Tua Hukumnya Haram?

Avatar of PortalMadura.com
Benarkah Edit Wajah Jadi Tua Hukumnya Haram
Ilustrasi (Suara.com)

PortalMadura.Com – Aplikasi edit wajah layaknya orang tua kini menjadi tren banyak orang, khususnya di Indonesia. Bahkan, di media sosial hampir dipenuhi dengan wajah-wajah tua penggunanya, dari yang awalnya masih muda diedit menjadi tua.

Wajah-wajah tua tersebut hasil editan dari sebuah aplikasi pengedit foto berasal dari Rusia yang bernama Face App. Tidak hanya anak-anak atau kaula muda yang mencoba menggunakan aplikasi tersebut, orang yang terbilang dewasa atau menginjak tua pun juga ikut-ikutan lata.

Mereka berlomba-lomba memakai aplikasi itu sebagai alasan untuk melihat wajahnya di usia tua atau hanya sebagai ajang lucu-lucuan. Seiring dengan ramenya yang menggunakan aplikasi Face App, tiba-tiba muncul sebuah meme yang mengatakan bahwa menggunakan aplikasi Rusia ini adalah haram.

Dilansir PortalMadura.Com, Senin (22/7/2019) dari laman Okezone.com, meme itu bertuliskan, “Jangan latah ikut-ikutan menggunakan aplikasi mengubah wajah menjadi tua”. Menurut meme itu aplikasi ini haram karena perbuatan ini termasuk mengubah ciptaan Allah, yang mana setan telah bersumpah untuk memerintahkannya kepada Adam, ketika dia berkata sebagaimana firman Allah: “Dan pasti aku akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An-Nisa': 119).

Hal ini pun akhirnya menuai pro dan kontra di antara warganet. Lantas benarkah mengedit foto wajah menjadi tua itu haram?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini:

Menurut Ketua Forum Dai Muda Indonesia, Ustaz Asroni Al-Paroya mengatakan, hal tersebut tergantung niat dari diri masing-masing. Jika memang untuk menghibur diri, hal ini diperbolehkan. Apalagi kalau niatnya memang untuk mengingat masa tua hingga termotivasi melakukan ibadah, hal tersebut akan menjadi pahala.

“Itu mah tergantung niat aja, kalau niatnya untuk menghibur diri ya boleh-boleh saja (Mubah), kalau niatnya untuk mengingat masa tua sehingga termotivasi untuk melakukan ibadah malah dapat pahala,” ujarnya.

Sebenarnya, yang dikatakan haram apabila tujuan yang dilakukan oleh seseorang itu bermaksud salah atau tidak benar sehingga membuat orang lain merasa dirugikan.

“Haram itu kalau digunakan untuk yang enggak benar, misalnya untuk menipu orang lain, sehingga merugikan orang lain,” lanjutnya.

Sebagaimana dalam surah An-Nisa Ayat 119, “Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.

Maksud dari ayat tersebut menurut beberapa ulama antara lain;

Dalam tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah dalam ayat ini ialah mengebiri binatang ternak.

Sedangkan firman Allah SWT, “…dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya”.
Menurut Qatadah, As-Saddi, dan selain keduanya, yang dimaksud ialah membelah telinga binatang ternak untuk dijadikan tanda bagi hewan bahirah, saibah, dan wasilah.

“…dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah dalam ayat ini ialah mengebiri binatang ternak.

Kesimpulannya, apabila seseorang atau manusia mengikuti ajaran setan maka akan dijanjikan dengan angan-angan dan kedustaan. Dengan begitu mereka akan disuruh untuk memotong telinga-telinga hewan ternak atau melubanginya serta mengubah ciptaan Allah untuk tujuan kebatilan. Apabila mereka tetap menyambut seruan setan maka sungguh dia telah binasa dengan kebinasaan yang nyata.

Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas, Sa'id ibnul Musayyab, Ikrimah, Abi Iyad, Qatadah, Abu Saleh, As-Sauri. Hal ini telah dilarang oleh hadis yang menceritakan hal tersebut. Al-Hasan ibnu Abul Hasan Al-Basri mengatakan, yang dimaksud dengan mengubah ciptaan ini ialah mentato binatang ternak.

Di dalam kitab Sahih Muslim telah disebutkan adanya larangan membuat tato pada wajah. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang berbuat demikian.

Di dalam hadis sahih dari Ibnu Mas'ud juga disebutkan bahwa Allah melaknat wanita tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alisnya dan yang meminta dicabuti, wanita yang melakukan pembedahan untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah SWT.

Intinya, yang mengubah ciptaan Allah yang dilarang adalah secara fisik seperti menyambung rambut, melukis tubuh dan lain-lain. Demikian penjelasan mengenai mengedit wajah menjadi tua. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.