SUMENEP (PortalMadura) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan tegas melarangan keras melakukan penambangan pasir secara liar. Namun, masih ada masyarakat yang melawan aturan tersebut. Sehingga kerusakan alam terjadi hampir disemua wilayah hukum ujung timur Pulau Garam Madura.
Pihak aparat kepolisian pun tak bergeming menghadapi persoalan tersebut. Bahkan, empat pelaku penambang pasir liar yang ditangkap oleh warga nelayan di sekitar Pulau Pasir Putih (Pulau tak berpenghuni) dilepas dengan alasan ‘Kemanusiaan’.
“Benar, mas!. Ada penambang pasir yang ditangkap warga dan diserahkan pada polsek. Namun, sudah dilepas,” kata Kapolsek Gili Genting, AKP Maryono, Kamis (14/11/2013).
Para penambang pasir tersebut hanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya, tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas polsek, mereka melakukan penambangan hanya untuk sekedar beli beras, bukan untuk mencari kekayaan. Buktinya, mereka menambang pasir menggunakan karung plastik untuk mengambil pasir dari dasar laut, kemudian mereka menaikkan ke atas perhu.
Versi warga, terungkapnya pelaku penambang pasir liar tersebut, saat Murahman,(45) salah seorang nelayan pulau Gili Genting, mencari ikan bersama nelayan lain, di dekat lokasi penambangan pasir liar tersebut. “Ada empat orang yang menambang pasir secara liar. Ditangkap rame-rame oleh warga, lalu diserahkan pada polsek,” ujar Murahman.
Warga setempat, kata dia, sudah muak dengan penambangan pasir yang dilakukan warga tak bertanggungjawab. Namun, hingga saat ini tidak selalu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Jika penambang pasir liar itu dibiarkan, maka Pulau Pasir Putih terancam tenggelam,” tuturnya.(udien/htn).