Berakhir Sudah Pelarian Sirat Ditangan Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sirat (29) warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya keok ditangan polisi setempat. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini, diringkus dalam pelariannya, di Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tak tanggung-tanggung, Polres Sumenep, juga meringkus Hariyanto (28), teman sekampung Sirat yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka, kini dalam proses pemeriksaan penyidik polres. Sirat pun harus menahan rasa sakit setelah tiga buah tima panas menembus betis kanannya. Sirat menjadi buronan polisi, sejak Jumat (18/10/2013) silam.

Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko mengatakan, dalam catatan kepolisian, dua DPO tersebut melakukan tindak pidana sejak tahun 2010, terakhir tahun 2013 yakni melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Liskiyani (27), hingga luka bacok dipahanya. “Sirat empat kali melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan tidak segan-segan untuk melukai korban,” terangnya, Kamis (23/1/2014).

Saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor dengan plat nomor yang disamarkan dan helm gelap dan tertutup, sehingga sulit dikenali orang. “Salah satu tindak pidana yang dilakukan, mereka merampas kalung seberat 32 gram dan uang Rp 2,5 juta serta handphone Blackberry,” katanya.

Aksi jahatnya, juga dilakukan diwilayah Kalimanta. Sedangkan, barang bukti yang diamankan penyidik, yakni dua unit sepeda motor Yamaha vixion dan Susuki Satria, dompet, tas dan celurit yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 365 jonto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tandasnya.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.