Beraksi Lintas Provinsi, Perampok Minimarket di Sampang Bawa Senpi Buatan Australia

Avatar of PortalMadura.com
Beraksi Lintas Provinsi, Perampok Minimarket di Sampang Bawa Senpi Buatan Australia
Pelaku perampokan mengenakan baju tahanan Polres Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pelaku Minimarket di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sudah diringkus polisi setempat.

Pelaku adalah Afif (24) warga Jalan Jembatan Baru, Nomor 35C, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kota Pamekasan

Saat beraksi, pelaku menggunakan senjata api (senpi) jenis air soft gun (glock).

Hasil penyidikan polisi, senpi tersebut buatan Australia yang dibeli pelaku seharga Rp3 juta. Dalam catatan polisi, tersangka juga terlibat kasus hukum di Jakarta Timur.

“Anggota kami menangkap pelaku di rumahnya pada malam Jumat kemarin. Tersangka sempat membakar barang bukti senpi jenis soft gun,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Senin (9/3/2020).

Insiden perampokan menimpa penjaga Minimarket (penyedia peralatan bayi) Siti Rukayah (30) di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kota Sampang pada 4 Maret 2020 pukul 10:00 WIB.

Menurut Didit, tersangka menyamar dengan bermodalkan kartu pers yang dibeli senilai Rp1 juta.

Dari pengembangan penyidikan, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan serupa di tiga tempat kejadian perkara. Yakni, mencuri laptop di wilayah hukum Pamekasan, tersangkut kasus narkoba di Jakarta Timur dan merampok di Sampang.

Saat merampok di Sampang, tersangka mengancam korban dengan menodongkan senpi pada bagian dada korban.

“Palaku meminta korban melepas perhiasan cincin emas. Namun, pelalu ngerampok uang tunai Rp 3 juta. Lalu kabur mengendarai motor,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit senpi warna hitam dalam kondisi terbakar, satu unit motor Vespa warna merah nopol B 5556 TEN tahun 2019, satu buah tas hitam, dan sebuah sarung hitam pelindung kepala.

Tersangka perampokan ini, dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP. “Ancaman pidana hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.