Berantas Peredaran, Pemkab Sampang Ajak Warga Berhenti Beli Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Berantas Peredaran, Pemkab Sampang Ajak Warga Berhenti Beli Rokok Ilegal
H. Yuliadi Setiyawan

PortalMadura.Com, – Pemerintah Daerah Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajak dan mengimbau warga agar tidak membeli rokok tanpa cukai atau ilegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, H Yuliadi Setiyawan, Selasa (26/10/2021) menyampaikan, rokok ilegal berdampak kerugian bagi berbagai elemen, khususnya bagi petani tembakau.

Disebutkan, ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah, dan digunakan untuk kepentingan umum serta meningkatkan kesejahteraan warga Sampang.

Maka warga diminta supaya tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pemerintah daerah, jika melihat atau menemukan peredaran gelap rokok ilegal di lapangan.

“Memerangi peredaran rokok ilegal, membutuhkan peran dari semua pihak, termasuk masyarakat yang turut mengawasi di lapangan. Laporkan, jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok tanpa cukai,” jelasnya.

Menurut Yuliadi, pemberantasan rokok ilegal perlu dukungan dari seluruh stake holder. Caranya sederhana, yakni tidak membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran atau toko tertentu.

Ia mengaku optimis, jika cara tidak membeli rokok tanpa cukai menjadi ampuh dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Lantaran, permintaan dari konsumen tidak ada lagi.

“Harus kita berantas bersama-sama, rokok ilegal tidak membayar kewajiban kepada negara. Padahal, melalui pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain-lain, dan anggaran dari pajak rokok,” ujarnya.

Upaya mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Sampang, Yuliadi terus melakukan edukasi tentang pita cukai secara masif terhadap elemen lembaga dan masyarakat.

“Jangan membeli rokok tanpa pita cukai. Karena itu, jelas ilegal dan ada ancaman pidana. Mari bersama-sama berantas rokok ilegal yang jelas merugikan negara dan masyarakat,” imbuhnya.

Pelanggaran terhadap cukai lanjut Yuliadi, yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Hal tersebut, dapat dijerat UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Pelanggaran atas kategori itu, dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Selain itu, pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.