Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Kominfo Sampang Gelar Sosialisasi

Avatar of PortalMadura.com
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Kominfo Sampang Gelar Sosialisasi
Sosialisasi pencegahan dan peredaran produksi rokok ilegal (Foto : Rafi @PortalMadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai () Tipe Madya Pabean C Madura menggelar sosialisasi ketentuan pada bidang cukai di wilayah Kabupaten , Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sejak (23/09/2021), sebagai upaya mencegah peredaran produksi dan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika () Kabupaten Sampang.

Sosialisasi yang digelar di Aula Diskominfo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang, melibatkan sejumlah pelaku media dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kegiatan ini, diharapkan para wartawan dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal. Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, Amrin Hidayat.

Pihaknya menyampaikan, sosialisasi ketentuan cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal yang melibatkan jurnalis dinilai efektif dan efisien. Lantaran, publikasi atau berita melalui media mainstream siber, cetak dan elektronik mampu menyadarkan masyarkat terhadap rokok ilegal harus diberantas.

“Tujuannya adalah demi memberikan edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop peredaran rokok ilegal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan kantor KPPBC Madura, Trisilo Asih Setyawan menjelaskan, hasil cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dapat berkontribusi dalam membantu pembangunan daerah khususnya Sampang.

“Cukai termasuk salah satu penyumbang penerimaan negara dalam APBN yang nantinya akan kembali untuk dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah,” terangnya.

Disebutkan, jenis Barang Kena Cukai (), berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai pada pasal 4 Ayat 1, adalah etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

“Kategori yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya serta rokok dengan pita cukai bukan haknya,” lanjut Tio.

Keikutsertaan awak media dalam sosialisasi itu, pihaknya mengajak pelaku media dapat memperluas informasi kepada masyarakat supaya dapat memahami manfaat DBH-CHT dan memahami sanksi pidana cukai, serta paham ciri-ciri rokok ilegal.

“Sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.