PortalMadura.Com, Sampang – Pelaku penembakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jatim terungkap.
Polisi Sampang meringkus tersangka Idris (34), warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Pelaku menggunakan senjata rakitan. Ia menembak satu kali,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Jumat (23/11/2018).
Korban penembakan Subaidi (32) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang mengalami luka tembak pada dada kiri bawah hingga tembus pinggang kanan bawah.
Penembakan terjadi saat korban berada di Dusun Pakis, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RS Dr. Soetomo, Surabaya, yang sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas terdekat oleh warga dan di rujuk ke RS Pamekasan.
Budhi menjelaskan, motif penembakan tersebut karena tersangka merasa sakit hati lantaran korban mengunggah video pelaku di media sosial facebook dengan disertai kata-kata kasar hingga terancam akan dibunuh.
Polisi mengamankan sejumah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor bernopol M 4384 PU dan barang lainnya milik korban.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 yat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tentang Darurat tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” katanya.(Rafi/Putri)